Akhirnya bakal terbit juga peraturan pemerintah yang memaksakan setiap warga negara Indonesia yang telah cukup umur dan telah mempunyai pekerjaan tetap untuk memiliki NPWP. Mulai awal tahun 2009 , tepatnya tanggal 1 Januari 2009 akan berlaku kebijaksanaan baru mengenai biaya fiskal :
-- Untuk perjalanan ke luar negeri
* Udara 1.000.000 menjadi paling besar 3.000.000.
* Laut 500.000 menjadi paling besar 1.500.000.
besar juga ya kenaikannya kalau kita tidak punya NPWP, sedangkan bagi pemilik NPWP digratiskan dari biaya fiskal.
Rabu, 03 Desember 2008
Perubahan Biaya Fiskal Tahun 2009
Diposting oleh Adhitya Indra di 22.01
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
PERTAMAX....
Mas Adhit, itu berlaku untuk bepergian kemana aja yah?
hanya Asia atau ke seluruh Dunia?
keseluruh dunia lah ris... tenang aja kita udah gratis khan punya npwp
Posting Komentar